BERITA
Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa
07-03-2022 | By banjarejo
Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Roncian ANggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 Pasal 5 ayat (4) a bahwa Dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat pasal 5 ayat (1) guruf b ditentukan penggunaan untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);". Oleh karena itu, sesuai dengan total Dana Desa di Desa Banjarejo maka sebanyak 85 KPM akan mendapatkan BLT Dana Desa t...