Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Roncian ANggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 Pasal 5 ayat (4) a bahwa Dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat pasal 5 ayat (1) guruf b ditentukan penggunaan untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);". Oleh karena itu, sesuai dengan total Dana Desa di Desa Banjarejo maka sebanyak 85 KPM akan mendapatkan BLT Dana Desa tahun 2022.
Secara umum sasaran penerima BLT Dana Desa adalah seluruh masyarakat pedesaan yang terdampak pandemi Covid-19 sehingga membutuhkan bantuan ekonomi. Diantaranya adalah masyarakat yang kehilangan pekerjaan karena mengalami pemutusan hubungan kerja.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah beberapa kategori yang menjadi sasaran penerima BLT Dana Desa:
Pada tanggal 7 Maret 2022, sebanyak 85 KPM mendapatkan BLT Dana Desa sebesar Rp. 300.000,- setiap bulan selamat 3 bulan (Januari, Februari dan Maret). Penyerahan Bantuan dilaksanakan oleh perangkat desa Banjarejo di Balaidesa Banjarejo.
Dipost : 09 Maret 2022 | Dilihat : 869
Share :